Profesi pendidikan



BAB 6: KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU

1. Latar Belakang Sertifikasi Guru
Program sertifikasi merupakan konsekuensi dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan yaitu:
1)      UU RI No. 20/2003 tentang Sisdiknas
2)      UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
3)      PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Farida, 2008)
Berdasarkan produk hukum tersebut dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Sebagai pendidik profesional, maka guru harus memenuhi sejumlah persyaratan baik kualifikasi akademik maupun kompetensi. Program sertifikasi merupakan program pemberian sertifikat bagi guru yang telah memenuhi sejumlah persyaratan menuju guru profesional.
Secara garis besar, program sertifikasi ini ditujukan kepada:
1)      Guru dalam Jabatan (Guru yang telah ada)
Program sertifikasi bagi guru dalam jabatan maksudnya adalah program pemberian sertifikat bagi seluruh guru di Indonesia yang telah ada baik guru negeri maupun guru swasta yang jumlahnya hampir 2,7 juta. Program pemberian sertifikasi bagi guru yang telah ada ini akan dilakukan melalui uji sertifikasi.
2)      Mahasiswa Calon Guru (Sertifikasi Pra Jabatan)
Program sertifikasi bagi mahasiswa calon guru maksudnya adalah program yang dirancang untuk mempersiapkan calon-calon guru melalui serangkaian pendidikan formal. Program ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan guru akibat adanya kekurangan guru ataupun untuk mengganti guru yang telah memasuki usia pensiun.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik sarjana atau Diploma IV yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
a. Kualifikasi Akademik Guru
1)      Untuk guru pada pendidikan anak usia dini, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi.
2)      Untuk guru pada pendidikan SD/ MI, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/ MI, kependidikan lain, atau psikologi.
3)      Untuk guru pada pendidikan SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
4)      Untuk guru pada pendidikan SMA/ MA atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
5)      Untuk guru pada pendidikan SDLB/ SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
6)      Untuk guru pada pendidikan SMK/ MAK atau bentuk lain yang sederajat, memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
b. Kompetensi Guru
Syarat kompetensi guru:
1)      Kompetensi kepribadian, yang meliputi:
§  Mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial, bangga sebgai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
§  Dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
§  Arif dan bijaksana memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
§  Berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
§  Berakhlak mulia dan menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religious (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani.
§  Evaluasi diri dan pengembangan diri memiliki indikator esensial: memiliki kemampuan untuk berinstropeksi, dan mampu mengembangkan potensi diri secara optimal.
2)      Kompetensi Pedagogik
§  Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
§  Pemahaman terhadap peserta didik
§  Pengembangan kurikulum/ silabus
§  Perancangan pembelajaran
§  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
§  Evaluasi hasil belajar
§  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
3)      Kompetensi Profesional
§  Konsep, struktur, dan metode keilmuan, teknologi/ seni yang menaungi/ koheren dengan materi ajar.
§  Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
§  Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait.
§  Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
§  Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4)      Kompetensi Sosial
§  Berkomunikasi lisan dengan tulisan.
§  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
§  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar

0 Response to "Profesi pendidikan"

Posting Komentar